CUTI

available in English

  1. Tahunan
    Lamanya cuti tahunan adalah paling lama 12 hari kerja dan dapat diambil secara terpotong-potong.
    Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun bersangkutan dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
    Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 tahun berturut-turut dapat diambil pada tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
    Pengajuan permohonan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum tanggal awal cuti yang diajukan.
    Penangguhan :
      1. Penangguhan dilakukan oleh Rektor untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
      2. Dalam hal terjadi penangguhan, maka pada tahun anggaran berikutnya berhak atas cuti tahunan selama 24 hari kerja.

     

  2. Besar
    Lamanya cuti besar adalah paling lama 26 hari kerja dan harus habis dalam satu tahun anggaran dan tiak dapat dipotong-potong hingga kurang dari 12 hari kerja (diambil sekaligus 26 hari atau dipotong dua kali , masing-masing 13 hari atau 12 hari dan 14 hari.
    Saat menjalani cuti besar , tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun anggaran berjalan.
    Pengajuan permohonan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tanggal awal cuti yang diajukan.
    Keterlambatan pengambilan cuti besar, diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar empat tahun berikutnya.
    Dalam hal terjadi pemanggilan maka hal ini memungkinkan cuti besar dipecah sesuai dengan sisa hari cuti besar yang telah dimohonkan.
    Pengguhan :
      1. Dilakukan oleh Rektor untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
      2. Pada tahun anggaran berikutnya berhak atas cuti besar.
      3. Cuti besar berikutnya tetap diperhitungkan mulai cuti besar yang seharusnya.

     

  3. Sakit
    Sakit selama 1 atau 2 hari dengan ketentuan :
      1. memberitahukan kepada atasan langsungnya secara tertulis atau secara lisan.
      2. Atau mengisi Form P.31 dan ditandatangani oleh atasan langsung selambat-lambatnya 1 hari setelah yang bersangkutan masuk kerja kembali.
      3. Keterlambatan pemberitahuan, mengakibatkan pemotongan hak cuti tahunan pegawai yang bersangkutan.
    Lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari :
      1. diajukan tertulis kepada pejabat yang berwenang (mengisi Form P.B.2.1.).
      2. dilampiri surat keterangan dokter.
    Sakit lebih dari 14 hari :
      1. Termasuk didalamnya Pegawai Universitas wanita yang mengalami gugur kandungan, berhak cuti sakit untuk paling lama satu setangah (1 ½)bulan dengan disertai surat keterangan dokter.
      2. Diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti (mengisi Form P.B.2.1).
      3. Dilampiri surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Rektor.

     

  4. Bersalin
    Cuti bersalin diberikan kepada Pegawai Universitas wanita untuk persalinan anak pertama dan kedua, untuk paling lama 3 bulan.
    Permohonan dengan menggunakan Form P.B.2.1 dengan dilampiri surat keterangan dokter.
    Persalinan anak ketiga dan seterusnya, diberikan cuti bersalin di luar tanggungan universitas paling lama 3 bulan (sama dengan prosedur Cuti Luar Tanggungan, mengisi Form P.B.2.2).

     

  5. Luar Tanggungan
    Syarat Cuti karena alasan penting adalah karena :
      1. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meningal dunia.
      2. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf (a) meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
      3. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
      4. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Rektor.
    Pelaksanaan cuti alasan penting :
      1. Lamanya ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
      2. Untuk alasan yang bersifat mendadak karena ibu, bapak, suami/isteri, anak, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia dapat diberikan ijin sementara oleh atasan yang bersangkutan.
      3. Bila sesuai pertimbangan Rektor cuti yang diberikan lebih sedikit dari ijin sementara maka sisanya dipotong dari hak cuti tahunan yang bersangkutan.
    Prosedur Pengajuan (mengisi Form P.B.2.1) :
      1. Disertai penjelasan mengenai alasan pentingnya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
      2. Diajukan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum tanggal permulaan cuti yang diajukan.
      3. Persetujuan ijin sementara harus dicantumkan dalam permohonan yang bersangkutan oleh atasan yang bersangkutan.