CUTI

available in
English
- Tahunan
- Besar
- Sakit
- Bersalin
- Luar Tanggungan
 | Syarat Cuti karena alasan penting adalah karena : |
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua,
atau menantu sakit keras atau meningal dunia.
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam
huruf (a) meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum
yang berlaku Pegawai yang bersangkutan harus mengurus
hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia
itu.
- Melangsungkan perkawinan yang pertama.
- Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh
Rektor.
 | Pelaksanaan cuti alasan penting : |
- Lamanya ditentukan oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti.
- Untuk alasan yang bersifat mendadak karena ibu,
bapak, suami/isteri, anak, kakak, mertua, atau menantu
sakit keras atau meninggal dunia dapat diberikan ijin
sementara oleh atasan yang bersangkutan.
- Bila sesuai pertimbangan Rektor cuti yang diberikan
lebih sedikit dari ijin sementara maka sisanya
dipotong dari hak cuti tahunan yang bersangkutan.
 | Prosedur Pengajuan (mengisi Form P.B.2.1) : |
- Disertai penjelasan mengenai alasan pentingnya
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Diajukan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum tanggal
permulaan cuti yang diajukan.
- Persetujuan ijin sementara harus dicantumkan dalam
permohonan yang bersangkutan oleh atasan yang
bersangkutan.
|
|